Header Ads

Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya hampir berakhir, maka SIM harus diperpanjang agar tidak mati. Prosedur dan persyaratan untuk memperpanjang SIM bisa berbeda-beda tergantung pada negara dan yurisdiksi tempat Anda tinggal. Meskipun beberapa negara sudah mulai menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online, namun masih ada yang belum mengimplementasikannya. Jadi, pastikan untuk mencari informasi yang akurat dan terkini dari sumber yang dapat dipercaya.

Saat ini, Anda dapat dengan mudah memperpanjang SIM secara online. Berikut caranya:

Cara perpanjang SIM secara online Terbaru

- Buka halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.

- Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia.

- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik "kirim".

- Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.

- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.

- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.

Untuk diketahui, Korlantas Polri pengembangan aplikasi SINAR agar lebih baik maksimal melayani masyarakat. Sejauh ini rating aplikasi tersebut 3,6 di playstore.

Syarat perpanjang SIM

- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi kita wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.

- Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

- Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Anda juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Powered by Blogger.